Bekerja merupakan salah satu kegiatan yang wajib kita lakukan agar bisa memperoleh penghasilan, apalagi untuk kita yang memang mempunyai tanggungjawab untuk menafkahi keluarga.
Tentunya setiap pekerjaan mempunyai resiko-resiko. Nah, untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja-pekerja di Indonesia. Pekerja disini mencakup pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), dan pekerja migran Indonesia / TKI (PMI - istilah terbaru).
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program-program tersebut tentunya memiliki manfaat yang berbeda-beda. Intiya semua program tersebut sangat berguna bagi para pekerja di jaman sekarang ini, dan akan membuat kita akan merasa nyaman dan tenang dalam bekerja.
Untuk penjelasan lengkapnya anda bisa mengakses web BPJS Ketenagakerjaan
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar